KUBU RAYA - Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya, ia diduga sudah menyetubuhi seorang remaja putri hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (4/4/24).
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis (4/4/24) Pukul 22.00 Wib dan Sabtu (6/4/24) Pukul 01.00 Wib saat korban menginap di rumah tersangka.
"Hubungan keduanya ini berpacaran, peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka, kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan, "terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/24) petang.
Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap dirumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap dirumah tersangka.
"Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap dirumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban, "ungkapnya.
Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu, kemudian pada hari Sabtu pagi korban pulang kerumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, "ujarnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.